Humas Polres Minsel
Personil gabungan piket fungsi Polsek Ratatotok
mengamankan seorang tersangka pembuat keributan, DB (Dimas), 18 tahun, warga
Desa Ratatotok Timur, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada
Sabtu malam (24/3/2018).
Kapolsek Ratatotok Iptu Sam Arikalang, saat
dikonfirmasi mengungkapkan bahwa lelaki DB (Dimas) diamankan polisi selaku
tersangka dalam tindak pidana mengganggu ketertiban umum di Desa Ratatotok Timur.
“Tersangka DB alias Dimas diamankan saat kami
melaksanakan patroli rutin cipta kondisi; DB ditemukan saat sedang melakukan
keributan di Desa Ratatotok Timur yang menyebabkan warga masyarakat menjadi resah
dan terganggu,” ungkap Kapolsek.
Diketahui juga bahwa DB (Dimas) saat ini masih
berstatus sebagai siswa di salah satu Sekolah Menengah Atas yang ada di Kecamatan
Ratatotok. “Miris memang, karena tersangka masih tercatat sebagai seorang pelajar
SMA yang harusnya menjadi contoh di masyarakat. Yang bersangkutan telah kami
amankan untuk diupayakan dilakukan pembinaan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar