Humas Polres Minsel
Dua remaja warga Desa Molompar Atas Kecamatan
Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, YL (Yoel), 12 tahun, dan KP
(Kevin), 13 tahun, diamankan piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tombatu
Jumat (30/3/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE,
mengungkapkan bahwa kedua remaja ini diamankan atas tindak pidana pencurian di
salah satu warung warga di Desa Mundung, Kecamatan Tombatu Timur.
“Kami mengamankan dua remaja berinisial YL alias
Yoel, 12 tahun, dan KP alias Kevin, 13 tahun, atas tindak pidana pencurian di salah
satu warung warga di Desa Mundung,” jelas Kapolsek.
Kedua remaja ini melakukan aksinya pada Kamis dinihari
(22/3) dengan mengasak warung milik Ibu Kimberly Mandang di Desa Mundung. “Para
tersangka memasuki warung melalui lubang ventilasi dan mencuri rokok, uang dan
perhiasan,” terang Kapolsek.
“Kedua tersangka saat ini telah diamanakan untuk
kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar