Gasak warung, Dua remaja asal Desa Molompar Atas diamankan polisi


Humas Polres Minsel
Dua remaja warga Desa Molompar Atas Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, YL (Yoel), 12 tahun, dan KP (Kevin), 13 tahun, diamankan piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tombatu Jumat (30/3/2018).



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, mengungkapkan bahwa kedua remaja ini diamankan atas tindak pidana pencurian di salah satu warung warga di Desa Mundung, Kecamatan Tombatu Timur.

“Kami mengamankan dua remaja berinisial YL alias Yoel, 12 tahun, dan KP alias Kevin, 13 tahun, atas tindak pidana pencurian di salah satu warung warga di Desa Mundung,” jelas Kapolsek.

Kedua remaja ini melakukan aksinya pada Kamis dinihari (22/3) dengan mengasak warung milik Ibu Kimberly Mandang di Desa Mundung. “Para tersangka memasuki warung melalui lubang ventilasi dan mencuri rokok, uang dan perhiasan,” terang Kapolsek.

“Kedua tersangka saat ini telah diamanakan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tutup Kapolsek.


Komentar