Humas Polres Minsel
Peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam terjadi
di Desa Makaroyen Kecamatan Modoinding, Minahasa Selatan, pada Jumat
(16/3/2018), yang menimpa korban Dili Komaling, 30 tahun, warga setempat.
Diketahui pada Jumat petang sekira pkl. 16.00 wita,
korban dipanggil oleh temannya. Saat itu, korban langsung ditikam dengan
menggunakan pisau, namun berhasil ditangkis menyebabkan telapak tangan kiri korban
robek dan berdarah.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman, mengungkapkan
bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi atas terjadinya tindak pidana ini.
“Pihak korban telah datang melapor dan telah kita
tindaklanjuti dengan membuatkan laporan polisi, permintaan Visum et Repertum, serta malakukan
olah TKP. Sejumlah saksi juga telah kita mintai keterangan sehubungan dengan
penyelidikan kasus penganiayaan ini,” ungkap Kapolsek Modoinding.
Komentar
Posting Komentar