Dimediasi Polisi, Melky dan Aply akhirnya berdamai dalam pelukan


Humas Polres Minsel
Piket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Minahasa Selatan memediasi pertemuan antara 2 (dua) warga Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur yang terlibat perselisihan akibat tindakan pengancaman dan penganiayaan, Minggu (4/3/2018).



Diketahui bahwa aksi pengancaman dilakukan oleh Aply Mukuan, 43 tahun, terhadap Melky Kantu, 35 tahun, yang kemudian berujung pada aksi balasan dengan tindakan penganiayaan oleh Melky Kantu kepada Aply Mukuan.

“Kejadiannya pada Minggu malam pkl. 23.00 wita di Kelurahan Ranomea, dimana lelaki Aply melakukan pengancaman terhadap lelaki Melky yang kemudian berbalas dengan aksi penganiayaan,” ungkap Ka SPKT Ipda Christian Karongkong.



Diundang secara bersamaan, Melky dan Aply, mengakui kesalahannya masing-masing, menyatakan permohonan maaf serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Setelah dimediasi dan diberikan pembinaan, kedua pihak akhirnya saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari; pengakuan kedua belah pihak ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama,” pungkas Ipda Christian.

Komentar