Bawa sajam, 2 (dua) warga Belang diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Polsek Belang mengamankan 2 (dua) warga yang membawa senjata tajam jenis pisau, YN (Yan), 34 tahun dan RK (Ref), 28 tahun; keduanya merupakan warga Desa Buku Utara Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara.



Kapolsek Belang AKP Budi Mantoyo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua nelayan warga Kecamatan Belang ini. “Dua warga masing-masing berinisial YN dan RK, warga Desa Buku Utara, diamankan petugas pada pelaksanaan Ops rutin, sehubungan dengan kepemilikan serta membawa senjata tajam,” ungkap Kapolsek.

YN dan RK diamankan saat petugas melaksanakan razia sasaran penyakit masyarakat di lokasi keramaian tepatnya di Pelabuhan Belang pada pada Sabtu malam (10/3/2018). Dua warga yang berprofesi sebagai nelayan ini tak berkutik saat polisi menemukan sajam yang dibawanya.

“Kedua warga, YN dan RK, bersama barang bukti sajam langsung kami bawa ke Polsek untuk diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian,”pungkas AKP Budi.

Komentar