Humas Polres Minsel
‘Most wanted Man’ atau orang paling dicari dalam kasus
peredaran bisnis haram judi togel, IB alias Oki alias ‘Puti’, 52 tahun, warga
Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan, akhirnya berhasil ditangkap
Polisi.
‘Puti’ diamankan oleh gabungan personil Satuan
Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan, Rabu siang (7/3/2018),
di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pondang tepatnya di depan Hotel Sutanraja
Amurang.
“Kita melakukan pembututan terhadap pergerakan
tersangka kemudian dilakukan pencegatan di ruas Jalan Trans Sulawesi depan
Hotel Sutanraja Amurang. Yang bersangkutan saat itu bergerak dari Manado menuju
Amurang,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Mochamad Nandar, SIK.
IB alias ‘Puti’ sebelumnya masuk dalam DPO (Daftar
Pencarian Orang) pihak Kejaksaan Negeri Minsel sebagaimana tertuang dalam surat
nomor B-92 R.1.17/Ep.3/01/2018, tanggal 15 Januari 2018. “Selanjutnya tersangka
diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Minsel,” tambah Kasat.
Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX.
Winardi Prabowo, SIK, menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka yang
selama ini dikenal sebagai bandar besar togel, merupakan bukti dari komitmen
jajaran Polres Minsel dalam upaya pemberantasan tindak pidana judi togel yang
meresahkan masyarakat.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam
upaya pemberantasan judi togel. Siapapun yang terlibat dalam bisnis haram ini
akan kita sikat tanpa pandang bulu,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga mengharapkan dukungan dan peran aktif
seluruh elemen warga masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi togel. “Jangan
ragu, sampaikan informasi yang tepat dan akurat kepada kami jika menemukan
praktek togel di lingkungan tempat tinggal anda. Pasti kita sikat!!!,” tegas
Kapolres.
Komentar
Posting Komentar