Aniaya teman sekelas, seorang siswa sekolah menengah Modoinding dipolisikan



Humas Polres Minsel
Seorang siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama), AM (Aldy), 14 tahun, warga Desa Pinasungkulan Kecamatan Modoinding diamankan polisi, Jumat (9/3/2018), atas perbuatan tindak pidana penganiayaan terhadap teman perempuan sekelasnya.



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfimasi melalui Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman, membenarkan kejadian ini.

“Tindak pidana penganiayaan di SMP Negeri 1 Modoinding, dilakukan oleh sorang siswa berinisial AM terhadap korban yang adalah teman sekelasnya, PK (Pris), 13 tahun, warga Desa Makaaroyen Kecamatan Modoinding,” ungkap Kapolsek.

Penganiayaan dilakukan AM dengan cara memukul bagian kepala dan leher sehingga korban pingsan dan terjatuh mengakibatkan bibir korban terbentur dilantai. “Bermula dari adu mulut dan berujung pada aksi penganiyaan,” tambah Kapolsek.

Menerima laporan dari pihak keluarga korban, Piket Polsek Modoinding pun langsung mendatangi TKP dan mengamankan siswa AM, “Siswa AM alias Aldi sudah diamankan. Kita akan melihat perkembangan kondisi korban dan etikad kedua belah pihak, jika memungkinkan akan diupayakan mediasi,” tutup Kapolsek.

Komentar