Humas Polres Minsel
Seorang siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama), AM (Aldy),
14 tahun, warga Desa Pinasungkulan Kecamatan Modoinding diamankan polisi, Jumat
(9/3/2018), atas perbuatan tindak pidana penganiayaan terhadap teman perempuan sekelasnya.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfimasi melalui Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman, membenarkan
kejadian ini.
“Tindak pidana penganiayaan di SMP Negeri 1
Modoinding, dilakukan oleh sorang siswa berinisial AM terhadap korban yang
adalah teman sekelasnya, PK (Pris), 13 tahun, warga Desa Makaaroyen Kecamatan
Modoinding,” ungkap Kapolsek.
Penganiayaan dilakukan AM dengan cara memukul bagian
kepala dan leher sehingga korban pingsan dan terjatuh mengakibatkan bibir
korban terbentur dilantai. “Bermula dari adu mulut dan berujung pada aksi penganiyaan,”
tambah Kapolsek.
Menerima laporan dari pihak keluarga korban, Piket
Polsek Modoinding pun langsung mendatangi TKP dan mengamankan siswa AM, “Siswa AM
alias Aldi sudah diamankan. Kita akan melihat perkembangan kondisi korban dan
etikad kedua belah pihak, jika memungkinkan akan diupayakan mediasi,” tutup
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar