Aniaya seorang IRT, pria warga Desa Silian Dua diamankan Polisi

Humas Polres Minsel
Personil gabungan unit fungsi Polsek Touluaan mengamankan tersangka kasus penganiyaan, CA (Cici), 19 tahun, warga Desa Silian Dua Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Senin malam (5/3/2018).



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi, membenarkan penangkapan ini.

"Kami mengamankan seorang lelaki berinisial, CA alias Cici, umur 19 tahun, warga Desa Silian Dua, selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban perempuan Serly Mukuan, seorang ibu rumah tangga warga Desa Silian Tengah," ungkap Kapolsek.

Tersangka diketahui melakukan penganiayaan dengan cara melemparkan sebatang kayu yang mengena pada bagian kepala korban. "Korban mengalami rasa sakit di bagian kepalanya merasa pusing," tambah Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa tindak penganiyaan ini sebagai aksi balas dendam dimana tersangka pernah bermasalah dengan anak korban. "Saat ini tersangka telah diamankan guna proses penyidikan,"pungkas Kapolsek.

Komentar