Humas Polres Minsel
Peristiwa penganiayaan terjadi di Kelurahan
Tosuraya Selatan, Kecamatan Ratahan, Minahasa Tenggara, pada Jumat malam
(23/3/2018), yang dilakukan oleh tersangka AP (Alfon), 57 tahun, terhadap
korban seorang perempuan, Olviani Pasuhuk, 19 tahun.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki
mengungkapkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara
menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan
sebilah pisau menikam korban dibagian pinggang kiri; akibatnya korban mengalami
luka tusuk, dan langsung dilarikan ke Puskesmas Ratahan kemudian dirujuk ke RS
Noongan,” terang Kapolsek.
Kejadian berawal saat korban yang sedang berjalan
bersama ayahnya, dicegat oleh tersangka. “Sasaran awal tersangka sebenarnya
adalah ayah korban, namun karena dihalangi oleh korban maka tersangka pun menikam
korban, yang adalah ponakannya sendiri,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa tindak
pidana penganiayaan ini disebabkan permasalahan sengketa tanah warisan.
“Disinyalir terkait tanah warisan,” tambah Kapolsek.
Menerima laporan aduan, personil gabungan SPK
(Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Ratahan langsung menjemput tersangka.
“Tersangka bersama barang bukti sebilah pisau saat ini telah diamankan untuk
proses penyidikan,” pungkas Kompol Sammy.
Komentar
Posting Komentar