Aniaya ponakan sendiri, Lansia Ratahan diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Peristiwa penganiayaan terjadi di Kelurahan Tosuraya Selatan, Kecamatan Ratahan, Minahasa Tenggara, pada Jumat malam (23/3/2018), yang dilakukan oleh tersangka AP (Alfon), 57 tahun, terhadap korban seorang perempuan, Olviani Pasuhuk, 19 tahun.



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki mengungkapkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau menikam korban dibagian pinggang kiri; akibatnya korban mengalami luka tusuk, dan langsung dilarikan ke Puskesmas Ratahan kemudian dirujuk ke RS Noongan,” terang Kapolsek.

Kejadian berawal saat korban yang sedang berjalan bersama ayahnya, dicegat oleh tersangka. “Sasaran awal tersangka sebenarnya adalah ayah korban, namun karena dihalangi oleh korban maka tersangka pun menikam korban, yang adalah ponakannya sendiri,” jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa tindak pidana penganiayaan ini disebabkan permasalahan sengketa tanah warisan. “Disinyalir terkait tanah warisan,” tambah Kapolsek.

Menerima laporan aduan, personil gabungan SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Ratahan langsung menjemput tersangka. “Tersangka bersama barang bukti sebilah pisau saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kompol Sammy.

Komentar