2 (dua) pengecer kupon togel di Desa Pakuure diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) tersangka kasus judi togel, UO (Uning), 60 tahun dan SN (Steven), 29 tahun. Keduanya diamankan pada Rabu siang (7/3/2018), di Desa Pakuure Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan terhadap dua warga Desa Pakuure Tiga ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Keberhasilan penangkapan terhadap tersangka judi togel ini, tidak lepas dari peran aktif warga masyarakat yang terus membantu kami melalui penyampaian informasi yang cepat dan akurat,” ungkap Iptu Nandar.



Bersama dengan kedua tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 118.000, 2 (dua) buah Handphone, Kalkulator, lembar rekapan, buku shio serta buku syair togel. “Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim.

Komentar

Posting Komentar