Respon cepat, Polisi amankan pelaku pengrusakan kendaraan di Kawangkoan Bawah


Humas Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan seorang tersangka kasus pengancaman dan pengrusakan, RO (Rizky), 26 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo Kecamatan Amurang, Senin petang (19/2/2018). Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, membenarkan penangkapan ini.



“Tersangka RO diamankan atas tindak pidana pengancaman serta pengrusakan kendaraan milik korban Stenly Rawung, 31 tahun, warga Kota Kotamobagu,”ungkap Kapolsek Amurang.

Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa tersangka mengejar korban menggunakan senjata tajam jenis parang, namun karena korban lari bersembunyi di rumah penduduk maka tersangka merusak mobil mobil milik korban.



“Saat sedang bergerak, salah satu roda belakang mobil korban terlepas dan mengenai tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor. Emosi, tersangka kemudian mengejar korban menggunakan parang, namun karena korban bersembunyi di rumuah penduduk maka tersangka langsung memotong kaca depan mobil milik korban,” tambah Kapolsek.



Polisi pun langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti sajam serta kendaraan. “Mendapat informasi warga, kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka, babuk sajam, kendaraan, serta korban,” pungkas Kapolsek.

Komentar