Humas Polres Minsel
Piket Reskrim unit SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian)
Polsek Tombatu berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, KP
(Kifly/Kimpo), 17 tahun, warga Desa Molompar Atas Kecamatan Tombatu Timur
Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin (5/2/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, didampingi Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, saat dikonfirmasi
membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka berinisial KP alias Kimpo diamankan atas
tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Regen Kawulusan,
36 tahun, warga Desa Molompar. Penganiayaan dilakukan tersangka dengan cara
menikam korban menggunakan barang tajam berupa kikis atau alat tajam pisau,”
ungkap Kapolres Minsel.
Kejadian penganiayaan dipicu oleh rasa tersinggung
tersangka yang ditegur oleh korban karena membuat keributan. “Korban saat itu
menegur tersangka karena berteriak-teriak membuat keributan; tersangka pun tersinggung
sehingga langsung menikam korban sebanyak tiga kali di bagian punggung belakang,”
tambah Kapolres.
Terpantau saat ini tersangka telah diamankan untuk
proses penyidikan terkait dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.
Komentar
Posting Komentar