Polsek Tombatu amankan pelaku penikaman di Desa Molompar


Humas Polres Minsel
Piket Reskrim unit SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tombatu berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, KP (Kifly/Kimpo), 17 tahun, warga Desa Molompar Atas Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin (5/2/2018).

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, didampingi Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.



“Tersangka berinisial KP alias Kimpo diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Regen Kawulusan, 36 tahun, warga Desa Molompar. Penganiayaan dilakukan tersangka dengan cara menikam korban menggunakan barang tajam berupa kikis atau alat tajam pisau,” ungkap Kapolres Minsel.

Kejadian penganiayaan dipicu oleh rasa tersinggung tersangka yang ditegur oleh korban karena membuat keributan. “Korban saat itu menegur tersangka karena berteriak-teriak membuat keributan; tersangka pun tersinggung sehingga langsung menikam korban sebanyak tiga kali di bagian punggung belakang,” tambah Kapolres.

Terpantau saat ini tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan terkait dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.

Komentar