Humas Polres Minsel
Polsek Tenga memfasilitasi pertemuan antara 2 (dua)
pihak warga masyarakat Desa Pakuure Dua Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan, yang
berselisih paham hingga menjurus pada aksi pengancaman.
Berlangsung di ruang pelayanan Penjagaan Polsek
Tenga, Kamis malam (15/2/2018), pihak yang terlibat perselisihan yaitu Maria
Rambe (82 tahun) dan Alex Lampus (49 tahun) dimediasi oleh anggota piket dan
personil bhabinkamtibmas.
“Kedua belah pihak ini terlibat dalam perselisihan
yang berujung pada aksi pengancaman. Namun, setelah dimediasi dipertemukan dan diberikan
pembinaan kedua pihak akhirnya bersepakat untuk berdamai,” ungkap Kapolsek
Tenga.
Upaya mediasi ini ditempuh kepolisian atas dasar kedua
belah pihak masih terikat dalam hubungan persaudaraan. “Masih ada hubungan
keluarga, tepatnya antara bibi dan keponakan. Selain itu masalah ini
terindikasi akibat salah paham serta emosi, olehnya kami mengupayakan untuk
mendamaikan,”tambah Kapolsek Tenga.
Komentar
Posting Komentar