Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan menggelar
kegiatan ‘Press Release’, Senin(26/2/2018), terkait pengungkapan 2 (dua) kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tawaang Barat Kecamatan
Tenga dan di Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Press Release
dilaksanakan di ruang Sat Reskrim, dihadiri langsung Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, Wakapolres Kompol Prevly Tampanguma, SH, Kasat Reskrim Iptu Mochamad
Nandar, SIK, dan diikuti oleh puluhan insan pers media online, TV, Radio serta
media cetak.
“Tindak pidana pembunuhan di Desa Tawaang Barat
terjadi pada Kamis dinihari (22/2//2018) pkl. 01.45 wita, korban Alfa Kumaat, 27 tahun, warga Desa Tawaang barat; tersangkanya berinisial MK alias Meksiko
alias Ungke alias Adit, berhasil kami amankan di Desa Olondano Kecamatan Balaesang Kabupaten
Donggala Propinsi Sulawesi Tengah, pada Sabtu (24/2),” terang Kapolres Minsel.
Korban, Alfa Kumaat, tewas setelah
ditikam oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis pisau badik, usai keduanya
pesta miras bersama. “Belum
ditemukan motif yang spesifik dalam kasus ini, dari hasil penyelidikan
disinyalir karena pengaruh minuman keras, namun akan dilakukan pendalaman
lanjutan,” ujar Kapolres.
Sementara itu, untuk kasus yang serupa terjadi di Desa
Tanamon Kecamatan Sinonsayang pada Minggu dinihari (25/2/2018) pkl. 00.30 wita
yang dilakukan oleh tersangka berinisial AO (Abdul), 17 tahun, terhadap korban Mutha Buluntuh,
19 tahun; keduanya warga Desa Tanamon Utara Kecamatan Sinonsayang.
“Seperti kejadian di Desa Tawaang Barat, pada kasus pembunuhan di Desa Tanamon korban juga dihabisi
dengan cara ditikam oleh tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur,” tambah Kapolres.
Diketahui
tersangka AO (Abdul) dan korban
Mutha Buluntuh masih
terikat dalam hubungan keluarga, sepupu, dan masih berstatus pelajar dalam
ikatan satu kelas di Sekolah Alya Tanamon. “Tersangka selama ini tinggal di
rumah orang tua korban karena masih terikat hubungan keluarga. Korban ditikam
di perutnya menggunakan pisau dapur, dibawa ke RS Kalooran Amurang dan
mengalami pendarahan saat dirujuk ke RSUP Kandow Manado, meninggal dalam perjalanan,”
ungkap Kapolres.
Saat ini kedua tersangka, MK
(Meksiko) dan AO (Abdul), telah diamankan
untuk proses penyidikan terkait dengan tindak pidana pembunuhan.
“Tersangka MK alias Meksiko dijerat pasal 338 sub. 351 ayat 3 KUHP, ancaman
hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup; sedangkan untuk tersangka AO
(Abdul) dijerat pasal 340 sub. 338
sub. 351 ayat 3 KUHP ancaman maksimal hukuman mati,”
pungkas Kapolres.
Komentar
Posting Komentar