Humas Polres Minsel
Kasus cabul terjadi di Desa Wioi Timur Kecamatan Ratahan
Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 17
tahun. Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki saat dikonfirmasi, Kamis
(8/2/2018), mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi keberadaan
pelaku tindak pidana ini.
“Kejadiannya hari Sabtu petang tanggal 27 Januari
2018 lalu, namun baru dilaporkan karena korban selama ini merasa takut dan
trauma atas kejadian ini,” ungkap Kapolsek Ratahan.
Kronologis berawal saat korban yang hendak pergi ke
rumah temannya, diantar oleh tersangka menggunakan sepeda motor. Di tengah
perjalanan, tepatnya di Perkebunan Nazareth, tersangka memberhentikan kendaraan
sepeda motornya kemudian menurunkan korban.
“Korban diketahui disetubuhi oleh tersangka di
Kebun Nazareth Desa Wioi, usai melakukan perbuatannya tersebut, tersangka
langsung melarikan diri,” tambah Kapolsek.
Personil tim gabungan dari unit Reskrim dan
Intelkam Polsek Ratahan telah melakukan olah TKP serta proses investigasi
terkait dengan kasus ini. “ Kita telah berhasil mengidentifikasi pelakunya,
selanjutnya akan dilakukan pengembangan lanjutan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar