Lakalantas Ford vs Susuki, seorang warga Kotamobagu tewas di tempat kejadian


Humas Polres Minsel
Kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi di ruas Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Senin siang (5/2/2018) pkl. 11.00 wita, yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa kejadian lakalantas maut ini melibatkan 2 (dua) kendaraan bermotor roda empat yaitu Ford DB 2038 DA dan Suzuki Pick Up DB 8241 KB yang dikemudikan oleh lelaki Jufry Wongkar, 30 tahun, warga Kotamobagu.

“Lakalantas tabrakan antara kendaraan bermotor roda empat jenis  Ford nomor polisi DB 2038 DA dengan kendaraan pick up Suzuki nomor polisi DB 8241 KB, TKP di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di wilayah perkebunan antara Desa Tenga dan Desa Pakuweru; seorang korban berinisial OS alias Okta, laki-laki, umur 24 tahun, warga Kotamobagu, meninggal dunia di tempat kejadian,” terang Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, didampingi Kasat Lantas AKP Ferdinand Runtu, SH.



Dari hasil olah TKP yang dilakukan Unit Lakalantas Sat Lantas Polres Minsel diketahui bahwa kendaraan Ford bergerak dalam kecepatan tinggi dari arah Amurang menuju Kotamobagu, mengalami out ke kanan dan menabrak kendaraan pick up Suzuki yang bergerak berlawanan arah.

“Kendaraan Suzuki pick up yang dikemudikan oleh lelaki Jufry Wongkar, bergerak dari arah Kotamobagu menuju Amurang mengangkut pakan ternak; adapun korban yang meninggal dunia OS alias Okta saat kejadian posisinya duduk disamping lelaki Jufry Wongkar di kendaraan pick up,” tambah Kapolres.

Unit Lakalantas masih melakukan penyelidikan dan upaya pencarian terhadap pengemudi kendaraan Ford yang belum diketahui identitasnya karena melarikan diri. “Barang bukti ranmor Ford dan Suzuki pick up telah diamankan selain itu kami masih melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap pengemudi kendaraan ford yang melarikan diri, untuk kerugian materil dalam lakalantas ini diperkirakan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),” tutup Kapolres.

Komentar