Humas Polres Minsel
Kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi di ruas
Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Senin siang (5/2/2018)
pkl. 11.00 wita, yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa kejadian lakalantas maut ini
melibatkan 2 (dua) kendaraan bermotor roda empat yaitu Ford DB 2038 DA dan
Suzuki Pick Up DB 8241 KB yang dikemudikan oleh lelaki Jufry Wongkar, 30 tahun,
warga Kotamobagu.
“Lakalantas tabrakan antara kendaraan bermotor roda
empat jenis Ford nomor polisi DB 2038 DA
dengan kendaraan pick up Suzuki nomor polisi DB 8241 KB, TKP di Jalan Trans
Sulawesi tepatnya di wilayah perkebunan antara Desa Tenga dan Desa Pakuweru;
seorang korban berinisial OS alias Okta, laki-laki, umur 24 tahun, warga
Kotamobagu, meninggal dunia di tempat kejadian,” terang Kapolres Minahasa
Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, didampingi Kasat Lantas AKP Ferdinand
Runtu, SH.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan Unit Lakalantas
Sat Lantas Polres Minsel diketahui bahwa kendaraan Ford bergerak dalam
kecepatan tinggi dari arah Amurang menuju Kotamobagu, mengalami out ke kanan
dan menabrak kendaraan pick up Suzuki yang bergerak berlawanan arah.
“Kendaraan Suzuki pick up yang dikemudikan oleh
lelaki Jufry Wongkar, bergerak dari arah Kotamobagu menuju Amurang mengangkut
pakan ternak; adapun korban yang meninggal dunia OS alias Okta saat kejadian
posisinya duduk disamping lelaki Jufry Wongkar di kendaraan pick up,” tambah
Kapolres.
Unit Lakalantas masih melakukan penyelidikan dan
upaya pencarian terhadap pengemudi kendaraan Ford yang belum diketahui
identitasnya karena melarikan diri. “Barang bukti ranmor Ford dan Suzuki pick
up telah diamankan selain itu kami masih melakukan upaya penyelidikan dan
pengejaran terhadap pengemudi kendaraan ford yang melarikan diri, untuk
kerugian materil dalam lakalantas ini diperkirakan Rp. 20.000.000,- (dua puluh
juta rupiah),” tutup Kapolres.
Komentar
Posting Komentar