Humas Polres Minsel
Tim Buru Sergap (Buser) Polres Minahasa Selatan
berhasil mengamankan tersangka kasus cabul, WS (Wisky), 37 tahun, warga Desa
Lopana, Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat (2/2/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa
tersangka WS (Wisky) diamankan atas tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya
pada bulan Juli 2017 lalu, terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 16 tahun.
“Tersangka WS ini diamankan atas tindak pidana
cabul yang dilakukannya terhadap korban, seorang remaja putri masih berstatus
pelajar sekolah menengah. Perbuatan cabul dilakukan tersangka pada sekitar
bulan Juli 2017 lalu di rumah tersangka, Desa Lopana; Tersangka diamankan
berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap./07/II/2018/Reskrim,”
terang Kapolres.
Dari informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan
bahwa korban saat ini berada dalam kondisi hamil 5 (lima) bulan namun tersangka
tidak bertanggungjawab. “Tersangka saat ini sudah diamankan guna proses
penyidikan,” pungkas Kapolres.
Komentar
Posting Komentar