Humas Polres Minsel
Tim buru sergap (buser) Satuan Reserse Kriminal
Polres Minahasa Selatan berhasil meringkus DPO Kasus Pembunuhan, ML (Maki), 47
tahun, warga Desa Esandom Dua Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa
Tenggara.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi
membenarkan penangkapan ini.
“Kita berhasil mengamankan seorang tersangka kasus
pembunuhan berinisial ML alias Maki, umur 47 tahun, Warga Desa Esandom Dua.
Tersangka diamankan di Desa Ratatotok pada Selasa (6/2/2018) pkl. 09.00 wita,” terang Kapolres.
Tersangka ML (Maki) selama ini masuk dalam DPO
(Daftar Pencarian Orang) pihak Kejaksaan terkait dengan tindak pidana yang
dilakukannya pada tahun 2011 silam.
“Tersangka diamankan berdasarkan surat putusan
Mahkamah Agung RI nomor 716 K/Pid/2013 jo putusan Pengadilan Tinggi Manado
nomor 143/Pid/2012/Pt-Mdo jo Putusan Pengadilan Negeri Tondano nomor
99/Pid.B/2012, sehubungan dengan berkas perkara nomor BP/04/III/2012/Reskrim,
tanggal 24 maret 2012,” jelas Kapolres.
Komentar
Posting Komentar