Bubarkan pesta miras, Polsek Tompasobaru amankan seorang warga yang membawa sajam

Humas Polres Minsel
Piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tompasobaru mengamankan seorang pemuda yang mabuk dan membuat keributan serta membawa senjata tajam di Desa Tompasobaru Satu Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa dinihari (30/1/2018) pkl. 02.00 wita.


“Kami mengamankan seorang pemuda berinisial, OW (Obi), 30 tahun, warga Desa Lindangan Kecamatan Tompasobaru, atas tindak pidana mengganggu ketertiban umum serta membawa senjata tajam jenis parang,” ungkap Kapolsek Tompasobaru AKP Verry Liwutang.

Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan warga saat pelaksanaan kegiatan patroli Cipta Kondisi di wilayah Kecamatan Tompasobaru dan Kecamatan Maesaan.

“Saat melaksanakan kegiatan patroli rutin, kami menerima informasi warga tentang adanya pesta miras dan keributan di Desa Tompasobaru Satu sehingga kami segera menindaklanjutinya dengan mendatangi TKP serta langsung mengamankan tersangka,” ungkap AKP Verry.

Dari hasil penggeledahan badan ditemukan senjata tajam jenis parang yang dibawa oleh tersangka. “Tersangka bersama barang bukti sajam jenis parang saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya,” tutup AKP Verry.

Komentar