Humas Polres
Minsel
Piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tompasobaru mengamankan
seorang pemuda yang mabuk dan membuat keributan serta membawa senjata tajam di Desa
Tompasobaru Satu Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa dinihari
(30/1/2018) pkl. 02.00 wita.
“Kami mengamankan seorang pemuda berinisial, OW (Obi), 30 tahun, warga
Desa Lindangan Kecamatan Tompasobaru, atas tindak pidana mengganggu ketertiban
umum serta membawa senjata tajam jenis parang,” ungkap Kapolsek Tompasobaru AKP
Verry Liwutang.
Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka diamankan setelah pihaknya
menerima laporan warga saat pelaksanaan kegiatan patroli Cipta Kondisi di
wilayah Kecamatan Tompasobaru dan Kecamatan Maesaan.
“Saat melaksanakan kegiatan patroli rutin, kami menerima informasi
warga tentang adanya pesta miras dan keributan di Desa Tompasobaru Satu sehingga
kami segera menindaklanjutinya dengan mendatangi TKP serta langsung mengamankan
tersangka,” ungkap AKP Verry.
Dari hasil penggeledahan badan ditemukan senjata tajam jenis parang yang
dibawa oleh tersangka. “Tersangka bersama barang bukti sajam jenis parang saat
ini telah diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya,” tutup AKP Verry.
Komentar
Posting Komentar