Buat keributan dan bawa sajam, Kevin diamankan Tim Cakram Polsek Tompasobaru



Humas Polres Minsel
Tim Cakram Polsek Tompasobaru mengamankan seorang pemuda, KR (Kevin), 20 tahun, warga Desa Tompasobaru Dua, yang membuat keributan di Desa Lowian Kecamatan Tompasobaru, Minahasa Selatan, Rabu dinihari (21/2/2018).



Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tompasobaru AKP Verry Liwutang, membenarkan penangkapan ini.

“Kami mengamankan seorang pemuda berinisial KR alias Kevin, umur 20 tahun, warga Desa Tompasobaru Dua, atas tindak pidana mengganggu ketertiban umum, membuat keributan di Desa Lowian,” terang Kapolsek Tompasobaru.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan senjata tajam jenis pisau yang disimpan oleh tersangka di balik bajunya. “Tersangka menyimpan dan membawa senjata tajam jenis pisau; barang bukti tersebut telah kami amankan bersama dengan tersangka untuk kepentingan proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar