Bhabinkamtibmas bersama Hukum Tua amankan tersangka kasus pemerkosaan di Desa Paslaten



Humas Polres Minsel
Tindak pidana pemerkosaan terjadi di perkebunan Desa Popontolen Kecamatan Tatapaan, Selasa dinihari (30/1/2018), yang dilakukan oleh tersangka RP (Oges), 36 tahun, warga Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan, terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 15 tahun, warga Desa Paslaten Satu Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan.



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, didampingi Kapolsek Tumpaan AKP Asprijono Djohar, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa korban sempat pingsan sebelum diperkosa oleh tersangka.

“Kronologisnya, tersangka hendak membawa lari korban menggunakan sepeda motor namun di tengah jalan korban melompat sehingga pingsan. Saat siuman, korban telah berada di area perkebunan jagung Desa Popontolen; korban pun diancam kemudian diperkosa oleh tersangka,” terang Kapolres.

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka mengantar korban pulang hingga ke ujung jalan Desa Pasalaten Satu. Setibanya di rumah, korban pun langsung menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Tumpaan.

“Dari serangkaian proses pencarian dan pengejaran, tersangka akhirnya bisa diamankan oleh personil Bhabinkamtibmas Aiptu Viddy Pratasis dan Hukum Tua Desa Paslaten Satu Bapak Steven Tumundo bersama sejumlah perangkat desa,” tambah Kapolres.

Tersangka pun langsung diamankan dan diserahkan ke piket Unit Reskrim Polsek Tumpaan untuk proses penyidikan. “Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan,” pungkas Kapolres.

Komentar