Humas Polres Minsel
Tindak pidana pemerkosaan terjadi di perkebunan Desa
Popontolen Kecamatan Tatapaan, Selasa dinihari (30/1/2018), yang dilakukan oleh
tersangka RP (Oges), 36 tahun, warga Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan, terhadap
korban Mawar (nama disamarkan), 15 tahun, warga Desa Paslaten Satu Kecamatan
Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, didampingi Kapolsek Tumpaan AKP Asprijono Djohar, saat dikonfirmasi mengungkapkan
bahwa korban sempat pingsan sebelum diperkosa oleh tersangka.
“Kronologisnya, tersangka hendak membawa lari
korban menggunakan sepeda motor namun di tengah jalan korban melompat sehingga
pingsan. Saat siuman, korban telah berada di area perkebunan jagung Desa
Popontolen; korban pun diancam kemudian diperkosa oleh tersangka,” terang Kapolres.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka mengantar
korban pulang hingga ke ujung jalan Desa Pasalaten Satu. Setibanya di rumah, korban
pun langsung menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya yang kemudian
meneruskan laporan ke Polsek Tumpaan.
“Dari serangkaian proses pencarian dan pengejaran,
tersangka akhirnya bisa diamankan oleh personil Bhabinkamtibmas Aiptu Viddy
Pratasis dan Hukum Tua Desa Paslaten Satu Bapak Steven Tumundo bersama sejumlah
perangkat desa,” tambah Kapolres.
Tersangka pun langsung diamankan dan diserahkan ke piket
Unit Reskrim Polsek Tumpaan untuk proses penyidikan. “Saat ini tersangka telah
diamankan untuk menjalani proses penyidikan,” pungkas Kapolres.
Komentar
Posting Komentar