Humas Polres Minsel
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, memberikan arahan khusus kepada puluhan personil jajaran Satuan Lalulintas
terkait dengan upaya pemberantasan praktek pungutan liar di bidang pelayanan masyarakat,
Selasa (6/2/2018).
Dalam arahannya tersebut, Kapolres Minsel
menekankan mekanisme atau aspek prosedural pelayanan yang berkaitan dengan nominal
tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam lingkungan Kepolisian, dalam
hal ini pelayanan SIM, STNK dan BPKB.
“Nominalnya kan sudah jelas, sudah ada payung
hukumnya, ketetapannya, peraturan pemerintah, tidak usah melenceng, janganlah sekali-kali
kita mempersulit masyarakat, kasihan,” ungkap Kapolres Minsel didampingi Kasat
Lantas AKP Ferdinan Runtu, SH.
Selain itu, Kapolres juga menyoroti proses
penilangan terhadap para pelanggar aturan lalulintas dalam pelaksanaan operasi
atau razia kepolisian. “Tidak usah menerima titipan uang tilang, jaman kini sudah
canggih, kan sudah ada e-tilang. Kita tinggal mengarahkan si pelanggar untuk
membayar langsung via online, transfer melalui HP atupun bayar manual di ATM
Bank terdekat, gampang,” tambah Kapolres.
“Rekan-rekan harus pahami bahwa masalah uang ini
sensitif, sangat rentan dan berpengaruh terhadap citra kita selaku aparat
kepolisian, pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat. Jadilah polisi yang
profesional dan bermoral, jangan jadi polisi yang suka minta-minta, apalagi
peras-peras masyarakat,” tegas Kapolres.
Komentar
Posting Komentar