Antisipasi praktek Pungli, Kapolres Minsel berikan arahan khusus kepada personil Sat Lantas


Humas Polres Minsel
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, memberikan arahan khusus kepada puluhan personil jajaran Satuan Lalulintas terkait dengan upaya pemberantasan praktek pungutan liar di bidang pelayanan masyarakat, Selasa (6/2/2018).



Dalam arahannya tersebut, Kapolres Minsel menekankan mekanisme atau aspek prosedural pelayanan yang berkaitan dengan nominal tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam lingkungan Kepolisian, dalam hal ini pelayanan SIM, STNK dan BPKB.

“Nominalnya kan sudah jelas, sudah ada payung hukumnya, ketetapannya, peraturan pemerintah, tidak usah melenceng, janganlah sekali-kali kita mempersulit masyarakat, kasihan,” ungkap Kapolres Minsel didampingi Kasat Lantas AKP Ferdinan Runtu, SH.



Selain itu, Kapolres juga menyoroti proses penilangan terhadap para pelanggar aturan lalulintas dalam pelaksanaan operasi atau razia kepolisian. “Tidak usah menerima titipan uang tilang, jaman kini sudah canggih, kan sudah ada e-tilang. Kita tinggal mengarahkan si pelanggar untuk membayar langsung via online, transfer melalui HP atupun bayar manual di ATM Bank terdekat, gampang,” tambah Kapolres.

“Rekan-rekan harus pahami bahwa masalah uang ini sensitif, sangat rentan dan berpengaruh terhadap citra kita selaku aparat kepolisian, pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat. Jadilah polisi yang profesional dan bermoral, jangan jadi polisi yang suka minta-minta, apalagi peras-peras masyarakat,” tegas Kapolres.

Komentar