Aniaya ayah kandung, seorang warga Desa Sion diamankan Polisi



Humas Polres Minsel
Piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tompasobaru mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, JT (Jun), 19 tahun, warga Desa Sion Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan, Minggu (4/2/2108).



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang adalah ayah kandungnya sendiri.

“Tersangka berinisial JT alias Jun, melakukan penganiayaan terhadap korban lelaki Harke Tangkilisan, 52 tahun. Adapun korban merupakan ayah kandung dari tersangka,” ungkap Kapolres Minsel didampingi Kapolsek Tompasobaru AKP Verry Liwutang.

Dari informasi awal diketahui bahwa kejadian penganiayaan berawal saat tersangka bersama ibunya mencari korban yang saat itu sedang keluar rumah. Saat bertemu, tersangka dan korban terlibat adu mulut dan perkelahian yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan.

Tindak pidana penganiayaan dilakukan tersangka menggunakan kepalan tangan kosong dengan cara memukul korban, selain itu tersangka juga sempat melemparkan sebuah batu ke arah korban.

 “Korban yang mengalami luka memar di bagian wajah, mulut dan kepala, langsung dievakuasi ke RS Cantia Tompasobaru untuk perawatan medis, sedangkan tersangka langsung kita amankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolres.

Komentar