Humas Polres Minsel
Piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek
Tompasobaru mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, JT (Jun), 19
tahun, warga Desa Sion Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan,
Minggu (4/2/2108).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas tindak
pidana penganiayaan terhadap korban yang adalah ayah kandungnya sendiri.
“Tersangka berinisial JT alias Jun, melakukan
penganiayaan terhadap korban lelaki Harke Tangkilisan, 52 tahun. Adapun korban merupakan
ayah kandung dari tersangka,” ungkap Kapolres Minsel didampingi Kapolsek
Tompasobaru AKP Verry Liwutang.
Dari informasi awal diketahui bahwa kejadian
penganiayaan berawal saat tersangka bersama ibunya mencari korban yang saat itu
sedang keluar rumah. Saat bertemu, tersangka dan korban terlibat adu mulut dan
perkelahian yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan.
Tindak pidana penganiayaan dilakukan tersangka menggunakan
kepalan tangan kosong dengan cara memukul korban, selain itu tersangka juga
sempat melemparkan sebuah batu ke arah korban.
“Korban yang
mengalami luka memar di bagian wajah, mulut dan kepala, langsung dievakuasi ke
RS Cantia Tompasobaru untuk perawatan medis, sedangkan tersangka langsung kita
amankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolres.
Komentar
Posting Komentar