Humas Polres Minsel
Unit Reskrim Polsek Tombatu mengamankan seorang
tersangka kasus penganiayaan, DL (Dolfi/Molop), 32 tahun, warga Desa Betelen
Satu Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Rabu (7/2/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
“Kita mengamankan seorang lelaki berinisial DL alias Dolfi alias Molop, 32 tahun, warga Desa
Betelen Satu, atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban
Ajis Walanta, warga Desa Molompar Dua Utara,” ungkap Kapolres Minsel didampingi
Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE.
Kejadian penganiayaan sendiri terjadi pada Rabu
siang (7/2/2018) pkl.12.15 wita di Pasar Tombatu, yang dilatarbelakangi oleh
selisih paham antara korban dengan tersangka. “Tersangka dan korban awalnya
terlibat adu mulut perihal masalah sound system, kemudian tersangka dengan
menggunakan senjata tajam jenis pisau menikam paha kiri korban,” terang
Kapolres.
Komentar
Posting Komentar