1 Jam, Pelaku penikaman di Pasar Tombatu berhasil diringkus Polisi



Humas Polres Minsel
Unit Reskrim Polsek Tombatu mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, DL (Dolfi/Molop), 32 tahun, warga Desa Betelen Satu Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Rabu (7/2/2018).



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

“Kita mengamankan seorang lelaki berinisial DL  alias Dolfi alias Molop, 32 tahun, warga Desa Betelen Satu, atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Ajis Walanta, warga Desa Molompar Dua Utara,” ungkap Kapolres Minsel didampingi Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE.



Kejadian penganiayaan sendiri terjadi pada Rabu siang (7/2/2018) pkl.12.15 wita di Pasar Tombatu, yang dilatarbelakangi oleh selisih paham antara korban dengan tersangka. “Tersangka dan korban awalnya terlibat adu mulut perihal masalah sound system, kemudian tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau menikam paha kiri korban,” terang Kapolres.

Korban pun langsung dievakuasi ke Puskesmas Tombatu kemudian dirujuk ke RS Noongan untuk perawatan medis. “Selang waktu 1 jam dalam proses pengejaran, kami pun berhasil menemukan tersangka. Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti sebilah pisau telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolres.

Komentar