Tindak lanjut Maklumat Kapolres, Polsek Tombatu amankan 6 (enam) unit sepeda motor yang dikendarai anak sekolah



Humas Polres Minsel
Polsek Tombatu mengamankan 6 (enam) unit sepeda motor yang dikendarai oleh anak sekolah, pada pelaksanaan razia kepolisian pagi tadi, Sabtu (20/1/2018), di sejumlah sekolah menengah Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara.



“Kita menemukan anak sekolah yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm serta belum memiliki SIM, sehingga kendaraan bermotor tersebut langsung diamankan setelah itu kami melakukan pemanggilan terhadap pihak orang tua siswa yang melakukan pelanggaran,” ungkap Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE.

Penindakan terhadap pengendara maupun pengemudi kendaraan bermotor khususnya bagi kalangan anak sekolah merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolres Minahasa Selatan tentang  larangan bagi pelajar/siswa sekolah membawa ataupun menggunakan kendaraan bermotor khususnya pada jam sekolah.

“Maklumat ini kami buat menyikapi tingginya angka pelanggaran maupun lakalantas yang sering melibatkan kaum pelajar; bagi para siswa dan pelajar sekolah yang membawa kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat pada jam sekolah, akan dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,  kendaraannya kami amankan dan dilakukan pemanggilan terhadap orang tua siswa yang melanggar ketentuan ini,” ungkap Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK.

Komentar