Tindak lanjut Maklumat Kapolres, Polsek Tombatu amankan 6 (enam) unit sepeda motor yang dikendarai anak sekolah
Humas Polres Minsel
Polsek Tombatu mengamankan 6 (enam) unit sepeda
motor yang dikendarai oleh anak sekolah, pada pelaksanaan razia kepolisian pagi
tadi, Sabtu (20/1/2018), di sejumlah sekolah menengah Kecamatan Tombatu Kabupaten
Minahasa Tenggara.
“Kita menemukan anak sekolah yang mengendarai
sepeda motor tanpa menggunakan helm serta belum memiliki SIM, sehingga
kendaraan bermotor tersebut langsung diamankan setelah itu kami melakukan
pemanggilan terhadap pihak orang tua siswa yang melakukan pelanggaran,” ungkap
Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE.
Penindakan terhadap pengendara maupun pengemudi
kendaraan bermotor khususnya bagi kalangan anak sekolah merupakan tindak lanjut
dari Maklumat Kapolres Minahasa Selatan tentang larangan bagi pelajar/siswa sekolah membawa
ataupun menggunakan kendaraan bermotor khususnya pada jam sekolah.
“Maklumat ini kami buat menyikapi tingginya angka
pelanggaran maupun lakalantas yang sering melibatkan kaum pelajar; bagi para
siswa dan pelajar sekolah yang membawa kendaraan bermotor roda dua ataupun roda
empat pada jam sekolah, akan dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai
dengan prosedur hukum yang berlaku, kendaraannya kami amankan dan dilakukan
pemanggilan terhadap orang tua siswa yang melanggar ketentuan ini,” ungkap
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK.
Komentar
Posting Komentar