Tikam perangkat desa, Pria asal Desa Kinamang diamankan polisi



Humas Polres Minsel
Tim Cakram Polsek Tompasobaru mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, BK (Boy), 49 tahun, warga Desa Kinamang Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan, pada kemarin petang, Minggu (7/1/2018). Kapolsek Tompasobaru AKP Very Liwutang saat dikonfirmasi membenarkan tentang penagkapan ini.



“Seorang pria berinisial BK alias Boy, umur 49 tahun, warga Desa Kinamang, diamankan atas tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban Rudy Kaligis, 47 tahun, salah seorang perangkat Desa Kinamang,” terang Kapolsek.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada petang kemarin, Minggu (7/1), pkl. 15.30 wita, dimana korban yang sedang menghadiri acara syukuran baptisan, ditikam dari belakang oleh tersangka dengan menggunakan sebilah pisau, mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di punggung kanan.

Dari informasi yang diperoleh diketahui bahwa tersangka dan korban selama ini tidak pernah terlibat perselisihan atau suatu permasalahan sebelumnya.

“Korban langsung dibawa ke RS Cantia Tompasobaru untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara untuk tersangka langsung kita jemput dan amankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Komentar