Humas Polres Minsel
Tim Cakram Polsek Tompasobaru mengamankan seorang
tersangka kasus penganiayaan, BK (Boy), 49 tahun, warga Desa Kinamang Kecamatan
Maesaan, Minahasa Selatan, pada kemarin petang, Minggu (7/1/2018). Kapolsek
Tompasobaru AKP Very Liwutang saat dikonfirmasi membenarkan tentang penagkapan
ini.
“Seorang pria berinisial BK alias Boy, umur 49
tahun, warga Desa Kinamang, diamankan atas tindak pidana penganiayaan
menggunakan senjata tajam terhadap korban Rudy Kaligis, 47 tahun, salah seorang
perangkat Desa Kinamang,” terang Kapolsek.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada petang
kemarin, Minggu (7/1), pkl. 15.30 wita, dimana korban yang sedang menghadiri
acara syukuran baptisan, ditikam dari belakang oleh tersangka dengan
menggunakan sebilah pisau, mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di
punggung kanan.
Dari informasi yang diperoleh diketahui bahwa
tersangka dan korban selama ini tidak pernah terlibat perselisihan atau suatu permasalahan
sebelumnya.
“Korban langsung dibawa ke RS Cantia Tompasobaru
untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara untuk tersangka langsung kita
jemput dan amankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar