Humas Polres Minsel
Personil
piket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Minahasa Selatan
mengamankan pelaku keributan di Desa Lopana Satu Kecamatan Amurang Timur pada
Selasa malam (23/1/2018). “Tersangka berinisial JR alias Jauhar, umur 20 tahun, diamankan atas
tindak pidana mengganggu ketertiban umum,” ungkap Ka SPKT Ipda Rio Panggabean,
S.Tr.K.
Diketahui bahwa
tersangka JR (Jauhar) melakukan aksi keributan di tengah masyarakat dalam
kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras.
“Menerima
laporan warga tentang adanya keributan di Desa Lopana Satu, kami segera menuju ke
TKP dan langsung mengamankan tersangka yang saat ini dalam kondisi mabuk akibat
pengaruh minuman keras,” tambah Ipda Rio. Tersangka pun langsung dibawa dan
diamankan pihak kepolisian guna mengantisipasi berkembangnya situasi.
Kapolres
Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, menyampaikan himbauan kepada
seluruh lapisan warga masyarakat agar sebisa mungkin menjauhi minuman keras. “Konsumsi
minuman keras dapat berakibat buruk bagi kesehatan juga bisa mengganggu
stabilitas kamtibmas, olehnya kami mengimbau masyarakat untuk menghindari
minuman keras demi terciptanya situasi lingkungan yang aman, nyaman dan
kondusif,” ucap Kapolres.
Komentar
Posting Komentar