Setum Polda Sulut sosialisasikan Perkap 7 tahun 2017 di Polres Minsel



Humas Polres Minsel
Sekretariat Umum (Setum) Polda Sulut menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri, di Polres Minahasa Selatan, Selasa (30/1/2018). Kegiatan dibuka oleh Wakapolres Minsel Kompol Prevly Tampangumas, SH..



Tim Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kasetum Polda Sulut Erna B. Palit, S.Pd, didampingi Kaur Pustaka Setum Polda Sulut Dina N. Danggur dan Banum Setum Polda Sulut S. Dewi Ettah, SE. sosialisasi diikuti oleh oleh Kasium, Kaurmintu dan staf administrasi masing-masing fungsi serta Kasium Polsek Jajaran.

Kasetum Polda Sulut mengatakan tujuan sosialisasi agar terdapat keseragaman dalam penulisan naskah dinas Polri, baik dari tingkat pusat maupun sampai satker yang paling kecil.

“Dalam sosialisasi ini kita berikan pelatihan tata cara penulisan dan pembuatan naskah/surat dinas yang baik dan benar, dan langsung melakukan praktek,” ujarnya. Ia berharap kedepan, seluruh fungsi jajaran dapat membuat naskah dinas yang benar.

Komentar