Humas Polres Minsel
Sekretariat Umum (Setum) Polda Sulut menggelar
sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata
Persuratan Dinas di Lingkungan Polri, di Polres Minahasa Selatan, Selasa (30/1/2018).
Kegiatan dibuka oleh Wakapolres Minsel Kompol Prevly Tampangumas, SH..
Tim Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kasetum
Polda Sulut Erna B. Palit, S.Pd, didampingi Kaur Pustaka Setum Polda Sulut Dina
N. Danggur dan Banum Setum Polda Sulut S. Dewi Ettah, SE. sosialisasi diikuti
oleh oleh Kasium, Kaurmintu dan staf administrasi masing-masing fungsi serta
Kasium Polsek Jajaran.
Kasetum Polda Sulut mengatakan tujuan sosialisasi
agar terdapat keseragaman dalam penulisan naskah dinas Polri, baik dari tingkat
pusat maupun sampai satker yang paling kecil.
“Dalam sosialisasi ini kita berikan pelatihan tata
cara penulisan dan pembuatan naskah/surat dinas yang baik dan benar, dan
langsung melakukan praktek,” ujarnya. Ia berharap kedepan, seluruh fungsi
jajaran dapat membuat naskah dinas yang benar.
Komentar
Posting Komentar