Humas Polres Minsel
Gabungan personil dari unit fungsi Polsek Touluaan
berhasil meringkus tersangka kasus penganiayaan, RG (Ricky), 24 tahun, warga
Desa Kalait Dua, Kecamatan Touluaan Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi saat
dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan terhadap tersangka yang sempat
berkelana menghindari kejaran petugas.
“Tersangka inisial RG berhasil kami amankan pada
pagi tadi, Sabtu (6/1), di Desa Kalait, atas tindak pidana penganiayaan yang
dilakukannya terhadap korban Meky Rumondor, 38 tahun, warga Desa Kalait Tiga pada
hari Sabtu, 9 Desember 2017, TKP di Desa Kalait Satu,” jelas Kapolsek
Aksi penganiayaan dilakukan tersangka dengan
memukul wajah korban mengunakan tangan kosong mengakibatkan korban mengalami
luka bengkak dan memar pada bagian mata kanan. Tersangka juga sebelumnya terlibat
pada tindak pidana pengrusakan dan pembakaran atribut partai di Desa Kalait
namun telah diselesaikan dalam surat pernyataan.
“Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses
penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar