Sebulan berkelana, Pelaku penganiayaan di Desa Kalait berhasil diringkus polisi



Humas Polres Minsel
Gabungan personil dari unit fungsi Polsek Touluaan berhasil meringkus tersangka kasus penganiayaan, RG (Ricky), 24 tahun, warga Desa Kalait Dua, Kecamatan Touluaan Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara.



Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi saat dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan terhadap tersangka yang sempat berkelana menghindari kejaran petugas.

“Tersangka inisial RG berhasil kami amankan pada pagi tadi, Sabtu (6/1), di Desa Kalait, atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Meky Rumondor, 38 tahun, warga Desa Kalait Tiga pada hari Sabtu, 9 Desember 2017, TKP di Desa Kalait Satu,” jelas Kapolsek

Aksi penganiayaan dilakukan tersangka dengan memukul wajah korban mengunakan tangan kosong mengakibatkan korban mengalami luka bengkak dan memar pada bagian mata kanan. Tersangka juga sebelumnya terlibat pada tindak pidana pengrusakan dan pembakaran atribut partai di Desa Kalait namun telah diselesaikan dalam surat pernyataan.

“Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Komentar