Humas Polres Minsel
Polsek Touluaan berhasil mengamankan pelaku
penganiayaan, RG (Risal), 21 tahun, warga Desa Tombatu Satu Kecamatan Tombatu
Kabupaten Minahasa Tenggara. Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi saat
dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka RG (Risal) diamankan atas tindak pidana
Penganiayaan yang menggunakan senjata tajam, terhadap korban Jois Momuat, 22
tahun, warga Desa Silian Barat Kecamatan Silian Raya,” ungkap Kapolsek.
Diketahui kejadian penikaman ini terjadi pada hari
Selasa (2/1/2018) pkl. 22.00 wita di jalan lorong Desa Silian Barat. “Korban
saat itu dicegat dan ditikam menggunakan senjata tajam jenis pisau oleh
tersangka di bagian lengan kiri,” tambah Kapolsek.
Laporan korban langsung direspon cepat oleh piket
Polsek Touluaan yang segera mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap
tersangka. “Kurang dari 12 jam, tersangka akhirnya berhasil kita amankan untuk
proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar