Respon cepat, Polsek Touluaan amankan pelaku penikaman di Desa Silian Barat



Humas Polres Minsel
Polsek Touluaan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, RG (Risal), 21 tahun, warga Desa Tombatu Satu Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara. Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.



“Tersangka RG (Risal) diamankan atas tindak pidana Penganiayaan yang menggunakan senjata tajam, terhadap korban Jois Momuat, 22 tahun, warga Desa Silian Barat Kecamatan Silian Raya,” ungkap Kapolsek.

Diketahui kejadian penikaman ini terjadi pada hari Selasa (2/1/2018) pkl. 22.00 wita di jalan lorong Desa Silian Barat. “Korban saat itu dicegat dan ditikam menggunakan senjata tajam jenis pisau oleh tersangka di bagian lengan kiri,” tambah Kapolsek.

Laporan korban langsung direspon cepat oleh piket Polsek Touluaan yang segera mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Kurang dari 12 jam, tersangka akhirnya berhasil kita amankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Komentar