Humas Polres Minsel
Polsek Touluaan mengamankan seorang warga Desa
Kalait Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, RL (Robert), 35
tahun, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian
terhadap korban Heppy Boki, 29 tahun, sesama warga Desa Kalait.
Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi saat
dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (6/1/2018), membenarkan bahwa tersangka telah berhasil
diamankan polisi tanpa perlawanan. “Tersangka RL (Robert) kita amankan di salah
satu rumah kerabatnya di Desa Kalait tanpa perlawanan, tersangka mengakui
perbuatannya,” ungkap Kapolsek.
Diketahui peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (4/1)
malam pkl. 23.30 wita di Desa Kalait Jaga IV, dilatar belakangi oleh kesalahpahaman
antara korban dan tersangka yang sebenarnya menurut keterangan sejumlah warga
keduanya selama ini bersahabat dekat.
“Saat kejadian keduanya sudah dalam pengaruh
minuman keras atau mabuk; diawali dengan aksi perkelahian, tersangka kemudian
menebas paha kiri korban menggunakan senjata tajam jenis parang yang
mengakibatkan korban kehilangan banyak darah,” terang Kapolsek.
Warga sempat berupaya membawa korban ke Puskesmas,
namun kenyataan berkata lain. “Korban menghembuskan nafasnya dalam perjalanan
menuju Puskesmas, akibat pendarahan,” tambahnya.
Tersangka saat ini terpantau telah diamankan pihak
kepolisian Polsek Touluaan untuk menjalani proses penyidikan. “Tersangka dijerat
dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan
kematian, junto 338 KUHP tentang Pembunuhan, ancaman hukuman pidana penjara
maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar