Polsek Tenga amankan pelaku pengancaman terhadap ibu kandung di Desa Tawaang Barat



Humas Polres Minsel
Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga berhasil meringkus seorang pelaku kasus pengancaman, FR (Ferly), 30 tahun, warga Desa Tawaang Barat Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan, pada dini hari tadi, Jumat (12/1/2018).




Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi pagi tadi di ruang kerjanya membenarkan perihal penangkapan ini. “Kita mengamankan seorang pria berinisial FR alias Ferly dalam status tersangka tindak pidana pengancaman yang dilakukan terhadap korban perempuan Nona Hampanaung , 58 tahun; korban adalah ibu kandung tersangka,” terang Kapolsek.

Peristiwa pengancaman dilatarbelakangi oleh kemarahan tersangka kepada ibu kandungnya akibat mendengar informasi bahwa tersangka dan istrinya akan diusir dari rumah ibunya. “Tersangka menerima pengaduan dari istrinya bahwa ibunya akan mengusir mereka; tersangka kemudian melampiaskannya dengan mengkonsumsi minuman keras yang berakhir dengan aksi pengancaman,” tambah Kapolsek.

Dalam keadaan mabuk sambil membawa senjata tajam jenis parang, tersangka mendatangi ibu kandungnya dan mengeluarkan kata-kata ancaman. Korban yang merasa ketakutan dan terancam, langsung menghubungi pemerintah desa yang kemudian melanjutkan laporan ke pihak kepolisian.

“Tak menunggu lama, kami langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka yang sempat menyembunyikan diri di perkebunan jagung belakang rumah,” pungkas Kapolsek. Terpantau tersangka saat ini telah diamankan pihak penyidik Polsek Tenga untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Komentar