Humas Polres Minsel
Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga berhasil
meringkus seorang pelaku kasus pengancaman, FR (Ferly), 30 tahun, warga Desa
Tawaang Barat Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan, pada dini hari tadi, Jumat
(12/1/2018).
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi
pagi tadi di ruang kerjanya membenarkan perihal penangkapan ini. “Kita
mengamankan seorang pria berinisial FR alias Ferly dalam status tersangka
tindak pidana pengancaman yang dilakukan terhadap korban perempuan Nona
Hampanaung , 58 tahun; korban adalah ibu kandung tersangka,” terang Kapolsek.
Peristiwa pengancaman dilatarbelakangi oleh kemarahan
tersangka kepada ibu kandungnya akibat mendengar informasi bahwa tersangka dan
istrinya akan diusir dari rumah ibunya. “Tersangka menerima pengaduan dari
istrinya bahwa ibunya akan mengusir mereka; tersangka kemudian melampiaskannya
dengan mengkonsumsi minuman keras yang berakhir dengan aksi pengancaman,”
tambah Kapolsek.
Dalam keadaan mabuk sambil membawa senjata tajam
jenis parang, tersangka mendatangi ibu kandungnya dan mengeluarkan kata-kata
ancaman. Korban yang merasa ketakutan dan terancam, langsung menghubungi
pemerintah desa yang kemudian melanjutkan laporan ke pihak kepolisian.
“Tak menunggu lama, kami langsung mendatangi TKP
dan berhasil mengamankan tersangka yang sempat menyembunyikan diri di
perkebunan jagung belakang rumah,” pungkas Kapolsek. Terpantau tersangka saat
ini telah diamankan pihak penyidik Polsek Tenga untuk menjalani proses
pemeriksaan lanjutan.
Komentar
Posting Komentar