Humas Polres Minsel
Polsek Ratahan berhasil meringkus 3 (tiga) tersangka
kasus penganiayaan, AG (Aldi), 17 tahun, warga Kelurahan Lowu; NL (Noske), 15
tahun, warga Kelurahan Nataan; dan FL (Faldy), 15 tahun, warga Kelurahan Nataan.
Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki saat
dikonfirmasi pagi tadi, Selasa (2/1/2018), menyebutkan bahwa ketiga tersangka
ini diamankan atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban Vicky Kere pada
malam tadi, Senin (1/1/2018), pkl. 22.30 wita di Kelurahan Lowu Utara Kecamatan
Ratahan, Minahasa Tenggara.
“Ketiganya kami amankan atas tindak pidana
penganiayaan terhadap korban lelaki Vicky Kere yang terjadi pada malam tadi di
Kelurahan Lowu Utara,” terangnya.
Dari informasi awal diketahui bahwa peristiwa
penganiayaan berawal saat korban menegur tersangka NL (Noske), yang sudah dalam
pengaruh miras serta membuat keributan. “Tak terima ditegur, tersangka NL (Noske)
bersama kedua temannya AG (Aldi) dan FL (Faldy), melakukan pengeroyokan terhadap
korban,” tambah Kapolsek.
Korban yang mengalami luka lebam serta memar di
lengan dan punggung tangan kiri kemudian mendatangi piket Polsek Ratahan untuk
melaporkan kejadian tersebut. “Usai menerima laporan, kami langsung mendatangi
TKP dan mengamankan para tersangka guna proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar