Polsek Motoling ringkus tersangka pencurian Handphone di Desa Tokin



Humas Polres Minsel
Polsek Motoling mengamankan seorang tersangka kasus pencurian handphone, NS (Noldy), 19 tahun, warga Desa Teep Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, pada kemarin petang, Minggu (7/1/2018).



Kapolsek Motoling AKP Denny Rantung, SE, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. “Tersangka NS (Noldy), 19 tahun, warga Desa Teep, kami amankan kemarin di Desa Tokin atas tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manado,” ungkap Kapolsek.

Dari informasi yang diperoleh diketahui bahwa pencurian handphone terjadi di Jalan Siswa, Kota Manado, dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Polresta Manado.

“Tersangka sudah diamankan sambil menunggu jemputan dari pihak penyidik Polresta Manado untuk penanganan selanjutanya,” tambah Kapolsek. Bersama dengan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone yang diduga merupakan barang hasil curian.

Komentar