Humas Polres Minsel
Polsek Motoling mengamankan seorang tersangka kasus
pencurian handphone, NS (Noldy), 19 tahun, warga Desa Teep Kecamatan Amurang
Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, pada kemarin petang, Minggu (7/1/2018).
Kapolsek Motoling AKP Denny Rantung, SE, saat
dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. “Tersangka NS (Noldy), 19 tahun,
warga Desa Teep, kami amankan kemarin di Desa Tokin atas tindak pidana
pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manado,” ungkap
Kapolsek.
Dari informasi yang diperoleh diketahui bahwa pencurian
handphone terjadi di Jalan Siswa, Kota Manado, dan sudah dilaporkan ke pihak
kepolisian Polresta Manado.
“Tersangka sudah diamankan sambil menunggu jemputan
dari pihak penyidik Polresta Manado untuk penanganan selanjutanya,” tambah
Kapolsek. Bersama dengan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 (dua)
unit handphone yang diduga merupakan barang hasil curian.
Komentar
Posting Komentar