Humas Polres Minsel
Lelaki DN (Diski), 18 tahun, tersangka kasus
penganiayaan di Desa Radey Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan, berhasil
diamankan tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga petang kemarin, Selasa
(9/1/2018).
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi
pagi tadi di ruang kerjanya menyebutkan bahwa tersangka DN (Diksi) diamankan
polisi atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rianatal Wakari, 19
tahun, seorang Mahasiswa, warga Desa Radey.
“Kita mengamankan tersangka penganiayaan berinisial
DN alias Diksi atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban lelaki Rianatal
Wakari, seorang mahasiswa, warga Desa Katolik,” terang Kapolsek.
Dari informasi berdasarkan laporan polisi diketahui
bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara meremas leher serta memukul bagian
wajah korban menggunakan kepalan tangan. “Korban mengalami luka lebam di
wajahnya, mata bengkak serta sebagian dahi lecet,” tambah Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar