Humas Polres Minsel
Unit Reskrim Polsek Amurang mengamankan 3 (tiga)
tersangka kasus pencurian kelapa yang terjadi di Perkebunan Tewalen wilayah
Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan, Minggu (28/1/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, yang didampingi Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi
membenarkan penangkapan ini.
“Kami mengamankan 3 (tiga) tersangka tindak pidana
pencurian sebagaimana dituangkan dalam laporan polisi nomor LP/12/I/2018/Sulut/Sek-Amg, tanggal 24 Januari
2018. Tiga tersangka yang kami amankan yaitu VW (Vildi), 19 tahun; FA (Nando),
19 tahun; VT (Valen), 24 tahun,” terang Kapolres Minsel.
Diketahui bahwa peristiwa pencurian kelapa ini menimpa korban, Max Ottay, 52 tahun seorang warga Kelurahan Buyungon. “Kejadiannya yaitu buah kelapa milik korban yang telah dipetik dan siap diolah untuk dijual, dicuri oleh ketiga tersangka. Korban mengalami kerugian material yang ditaksir senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),” tambah Kapolres.
Terpantau ketiga tersangka saat ini telah diamankan
Unit Reskrim Polsek Amurang untuk kepentingan proses penyidikan.
Komentar
Posting Komentar