Pelaku pemalakan dan penganiayaan di Desa Tombatu diringkus polisi



Humas Polres Minsel
Personil unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tombatu berhasil mengamankan pelaku pemalakan dan penganiayaan, HT (Haniel), 16 tahun, warga Desa Tombatu Dua Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara.



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang didampingi Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, saat dikonfirmasi, Rabu pagi (24/1/2018), membenarkan penangkapan ini.

“Kita mengamankan seorang lelaki berinisial HT alias Haniel, warga Desa Tombatu Dua, dalam status tersangka tindak pidana pemalakan dan penganiayaan terhadap korban Christian Liwan warga Desa Kuyanga Satu Kecamatan Tombatu,” terang Kapolres.

Kejadian pemalakan terjadi di tribun Lapangan Tombatu, dimana korban Christian Liwan dicegat dan dimintai uang serta dianiaya oleh tersangka HT (Haniel). Adapun tersangka dan korban merupakan siswa di salah satu sekolah menengah di Kecamatan Tombatu.

“Tersangka saat ini telah kita amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan” pungkas Kapolres.

Komentar