Humas Polres
Minsel
Personil unit
Reskrim dan Intelkam Polsek Tombatu berhasil mengamankan pelaku pemalakan dan
penganiayaan, HT (Haniel), 16 tahun, warga Desa Tombatu Dua Kecamatan Tombatu
Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapolres
Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang didampingi Kapolsek
Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, saat dikonfirmasi, Rabu pagi (24/1/2018), membenarkan
penangkapan ini.
“Kita
mengamankan seorang lelaki berinisial HT alias Haniel, warga Desa Tombatu Dua,
dalam status tersangka tindak pidana pemalakan dan penganiayaan terhadap korban
Christian Liwan warga Desa Kuyanga Satu Kecamatan Tombatu,” terang Kapolres.
Kejadian
pemalakan terjadi di tribun Lapangan Tombatu, dimana korban Christian Liwan dicegat
dan dimintai uang serta dianiaya oleh tersangka HT (Haniel). Adapun tersangka
dan korban merupakan siswa di salah satu sekolah menengah di Kecamatan Tombatu.
Komentar
Posting Komentar