Kurang dari 24 jam pelaku penikaman diringkus polisi



Humas Polres Minsel
Polsek Tombatu berhasil meringkus pelaku penikaman, MW (Melki), 16 tahun, pelajar SMK,warga Desa Molompar Kecamatan Tombatu Timur, pada Minggu dini hari (31/12/2017) pkl. 05.00 wita. Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE,  saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. 



“Tersangka MW (Melki), kami amankan di Desa Molompar pada Minggu dinihari atas tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam atau penikaman terhadap korban Yani Koilam, 52 tahun, warga Desa Molompar Satu,” terang Kapolsek.

Dari informasi yang diperoleh diketahui bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (31/12/2017) pkl. 00.05 wita di Desa Molompar, dimana korban ditikam menggunakan senjata tajam oleh orang yang tidak dikenal. “Korban mengalami luka tusuk dipunggung karena ditikam oleh orang yang tidak dikenal, korban pun saat itu langsung dilarikan oleh sejumlah warga ke Puskesmas Towuntu untuk perawatan medis,” jelas Kapolsek.

Tim gabungan unit reskrim dan intelkam Polsek Tombatu langsung melakukan olah TKP dan proses penyelidikan sehingga dalam waktu singkat tersangka penikaman berhasil diidentifikasi dan segera diamankan. “Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Iptu Wensy.


Komentar