Humas Polres Minsel
Polsek Tombatu berhasil meringkus pelaku penikaman, MW (Melki), 16
tahun, pelajar SMK,warga Desa Molompar Kecamatan Tombatu Timur, pada Minggu dini
hari (31/12/2017) pkl. 05.00 wita. Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka MW (Melki), kami amankan di Desa Molompar pada Minggu
dinihari atas tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam atau
penikaman terhadap korban Yani Koilam, 52 tahun, warga Desa Molompar Satu,”
terang Kapolsek.
Dari informasi yang diperoleh diketahui bahwa peristiwa penganiayaan terjadi
pada Minggu (31/12/2017) pkl. 00.05 wita di Desa Molompar, dimana korban ditikam
menggunakan senjata tajam oleh orang yang tidak dikenal. “Korban mengalami luka
tusuk dipunggung karena ditikam oleh orang yang tidak dikenal, korban pun saat
itu langsung dilarikan oleh sejumlah warga ke Puskesmas Towuntu untuk perawatan
medis,” jelas Kapolsek.
Tim gabungan unit reskrim dan intelkam Polsek Tombatu langsung
melakukan olah TKP dan proses penyelidikan sehingga dalam waktu singkat
tersangka penikaman berhasil diidentifikasi dan segera diamankan. “Saat ini tersangka
telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Iptu Wensy.
Komentar
Posting Komentar