Humas Polres Minsel
Seorang pria asal Desa Tenga, JR (Jhon/Mato), 62
tahun, diamankan tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga atas perbuatan tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri serta anaknya.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi
pagi tadi, Sabtu (13/1/2018), membenarkan penangkapan terhadap pria lanjut usia
ini. “Kita mengamankan seorang pria warga Desa Tenga Kecamatan Tenga, Minahasa
Selatan, berinisial JR alias Jhon alias Mato, 62 tahun, atas tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban, istrinya JL (Johanna) dan anaknya
SR (Sisilia),” terang Kapolsek.
Peristiwa KDRT sendiri terjadi pada Jumat (12/1)
malam pkl. 23.00 wita; dimana tersangka yang pulang rumah dalam keadaan mabuk
mencari istrinya JL (Johanna) namun tidak ditemukan. Tersangka yang mencurigai
istrinya selingkuh, emosi dan menghancurkan perabotan rumah dengan menggunakan
senjata tajam jenis parang.
“Anak perempuan tersangka, SR (Sisilia), mengalami
shock karena sakit jantung begitu juga dengan ibunya sehingga segera melaporkan
perbuatan tersangka pada pihak kepolisian,” tambah Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar