Kekerasan dalam rumah tangga, Pria lansia asal Desa Tenga diamankan polisi



Humas Polres Minsel
Seorang pria asal Desa Tenga, JR (Jhon/Mato), 62 tahun, diamankan tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga atas perbuatan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri serta anaknya.



Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (13/1/2018), membenarkan penangkapan terhadap pria lanjut usia ini. “Kita mengamankan seorang pria warga Desa Tenga Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan, berinisial JR alias Jhon alias Mato, 62 tahun, atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban, istrinya JL (Johanna) dan anaknya SR (Sisilia),” terang Kapolsek.

Peristiwa KDRT sendiri terjadi pada Jumat (12/1) malam pkl. 23.00 wita; dimana tersangka yang pulang rumah dalam keadaan mabuk mencari istrinya JL (Johanna) namun tidak ditemukan. Tersangka yang mencurigai istrinya selingkuh, emosi dan menghancurkan perabotan rumah dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.



“Anak perempuan tersangka, SR (Sisilia), mengalami shock karena sakit jantung begitu juga dengan ibunya sehingga segera melaporkan perbuatan tersangka pada pihak kepolisian,” tambah Kapolsek.

Polisi pun langsung melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap tersangka yang sempat mengasingkan diri di lokasi perkebunan. “Pada pagi tadi, tersangka berhasil kita temukan di perkebunan Pounak, wilayah Desa Tenga, dan langsung kita bawa untuk diamankan guna proses penyidikan,” pungkas Iptu Amri.

Komentar