Humas Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan 4 (empat) remaja putri
yang kedapatan menghirup lem ehabon di salah satu rumah warga di Kelurahan
Ranomea Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat (26/1/2018).
Keempat remaja putri yang diamankan polisi yaitu PW
(15 tahun), RT (13 tahun), AN (19 tahun) dan YR (15 tahun). “Warga Kelurahan
Kawangkoan Bawah, Motoling dan Ranomea, diantaranya ada yang masih berstatus
siswi sekolah menengah,” ungkap Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK, didampingi Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK.
Adapun keempat remaja putri ini digerebek warga
saat sedang melakukan pesta lem ehabon. “Awalnya kita mendapatkan informasi
dari warga tentang ditemukannya keempat remaja ini saat sedang menghirup lem
ehabon,” tambah Kapolsek Amurang.
Komentar
Posting Komentar