Kedapatan hirup lem ehabon, 4 (empat) remaja putri diamankan polisi



Humas Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan 4 (empat) remaja putri yang kedapatan menghirup lem ehabon di salah satu rumah warga di Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat (26/1/2018).



Keempat remaja putri yang diamankan polisi yaitu PW (15 tahun), RT (13 tahun), AN (19 tahun) dan YR (15 tahun). “Warga Kelurahan Kawangkoan Bawah, Motoling dan Ranomea, diantaranya ada yang masih berstatus siswi sekolah menengah,” ungkap Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, didampingi Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK.

Adapun keempat remaja putri ini digerebek warga saat sedang melakukan pesta lem ehabon. “Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga tentang ditemukannya keempat remaja ini saat sedang menghirup lem ehabon,” tambah Kapolsek Amurang.

Piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Amurang pun langsung mendatangi TKP dan mengamankan keempat remaja ini. “Kita juga mengamankan barang bukti berupa beberapa bungkus rokok, 3 (tiga) kaleng lem ehabon, pakaian dalam pria dan senjata tajam jenis parang; kasus ini masih akan dilakukan pendalaman,” pungkas Kapolres.

Komentar