Humas Polres Minsel
Maklumat Kapolres Minahasa Selatan tentang larangan
penggunaan kendaraan bermotor bagi anak sekolah disosialisasikan di sejumlah Gereja
pada kegiatan ibadah pagi tadi, Minggu (21/1/2018), oleh seluruh Kapolsek dan
personil Bhabinkamtibmas jajaran Polres Minahasa Selatan.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya menyebarluaskan
kepada seluruh lapisan warga masyarakat terkait dengan kebijakan Polres
Minahasa Selatan dibidang lalulintas.
“Maklumat ini dibuat sebagai salah satu bentuk
tanggungjawab moral kita terhadap keselamatan berlalulintas khususnya bagi
kalangan anak-anak sekolah yang adalah generasi muda penerus cita-cita bangsa,”
ungkap Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK.
Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi
secara masif ini, warga masyarakat khususnya para orang tua dapat meningkatkan
pengawasan terhadap anak-anak khususnya yang masih berstatus siswa atau pelajar
dalam penggunaan kendaraan bermotor.
Komentar
Posting Komentar