Humas Polres Minsel
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, mengeluarkan kebijakan dalam bentuk maklumat larangan bagi pelajar/siswa
sekolah membawa ataupun menggunakan kendaraan bermotor khususnya pada jam
sekolah. Maklumat larangan ini diperuntukan untuk seluruh anak remaja siswa
siswi, baik yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan maupun Kabupaten Minahasa
Tenggara.
Ditemui di ruang kerjanya siang tadi, Jumat (19/1/2018), Kapolres Minahasa Selatan AKBP
FX. Winardi Prabowo, SIK, mengungkapkan bahwa kebijakan dalam bentuk maklumat
larangan ini dikeluarkan dalam rangka menyikapi tingginya angka pelanggaran
maupun kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang sering melibatkan anak usia remaja
dari kalangan pelajar sekolah.
“Maklumat ini kami buat sebagai suatu kebijakan
kepolisian menyikapi tingginya angka pelanggaran maupun lakalantas yang sering
melibatkan kaum pelajar; seperti pada pekan lalu kita melihat peristiwa
lakalantas di Kecamatan Motoling yang menyebabkan 2 (dua) siswa SMP meninggal
dunia,” ungkapnya.
Dilihat dari segi umur, rata-rata siswa-siswi
sekolah memang belum layak mengendarai kendaraan bermotor karena tidak memiliki
SIM (Surat Ijin Mengemudi). Hal ini tentu saja berhubungan langsung dengan ketentuan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU. No. 22 tahun 2009 tentang
lalulintas dan angkutan jalan.
“Bagi para siswa dan pelajar sekolah yang membawa kendaraan
bermotor roda dua ataupun roda empat pada jam sekolah, akan dilakukan
penindakan oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
kendaraannya akan kami amankan dan dilakukan pemanggilan terhadap orang tua
siswa yang melanggar ketentuan ini,” tambah Kapolres.
Kapolres mengharapkan seluruh pihak, baik orang
tua, guru, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta dinas terkait dapat
bersama-sama mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh Polres Minahasa
Selatan ini.
Komentar
Posting Komentar