Humas Polres
Minsel
Piket SPK (Sentra
Pelayanan Terpadu) Polsek Tombatu mengamankan 2 (dua) siswa sekolah menengah,
FK (Firma), 15 tahun, warga Desa Molompar Dua, dan GN (Gerald), 15 tahun, warga
Desa Molompar Dua Selatan.
Kapolsek
Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, mengungkapkan bahwa kedua siswa tersebut
diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak sekolah.
“Mendapat informasi
dari Kepala Sekolah tentang kedua siswa yang didapati sedang menggunakan lem
ehabon dengan cara menghirupnya di
kantin sekolah, kami segera mendatangi TKP dan mengamankan kedua siswa tersebut,”
ungkap Kapolsek.
Siswa FK
(Firma) dan GN (Gerald) pun langsung dibawa ke kantor Polsek Tombatu untuk dilakukan
pembinaan di damping para guru serta orang tua mereka.
Sementara
itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, menyatakan rasa
prihatin akan perilaku kedua siswa sekolah menengah yang sudah menjurus pada tindakan
kriminal. “Kami menyayangkan aksi kedua siswa sekolah ini, diharapkan para guru
serta orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan, jangan dibiarkan karena
bisa menjurus pada tindak pidana dan berakibat fatal bagi masa depan mereka,”
tegas Kapolres.
Komentar
Posting Komentar