Hirup Lem Ehabon, 2 (dua) siswa SMP Tombatu diamankan Polisi



Humas Polres Minsel
Piket SPK (Sentra Pelayanan Terpadu) Polsek Tombatu mengamankan 2 (dua) siswa sekolah menengah, FK (Firma), 15 tahun, warga Desa Molompar Dua, dan GN (Gerald), 15 tahun, warga Desa Molompar Dua Selatan.



Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, mengungkapkan bahwa kedua siswa tersebut diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak sekolah.

“Mendapat informasi dari Kepala Sekolah tentang kedua siswa yang didapati sedang menggunakan lem ehabon dengan cara menghirupnya  di kantin sekolah, kami segera mendatangi TKP dan mengamankan kedua siswa tersebut,” ungkap Kapolsek.

Siswa FK (Firma) dan GN (Gerald) pun langsung dibawa ke kantor Polsek Tombatu untuk dilakukan pembinaan di damping para guru serta orang tua mereka.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, menyatakan rasa prihatin akan perilaku kedua siswa sekolah menengah yang sudah menjurus pada tindakan kriminal. “Kami menyayangkan aksi kedua siswa sekolah ini, diharapkan para guru serta orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan, jangan dibiarkan karena bisa menjurus pada tindak pidana dan berakibat fatal bagi masa depan mereka,” tegas Kapolres.

Komentar