Cabuli anak dibawah umur, Charles diamankan Polisi



Humas Polres Minsel
Tersangka kasus cabul, CL (Charles), 17 tahun, warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan, diamankan personil gabungan unit Reskrim dan Intelkam Polsek Amurang, pada Minggu (28/1/2018).



“Lelaki berinisial CL (Charles), diamankan atas tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban seorang perempuan yang masih dibawah umur, sebagaimana dimuat dalam laporan polisi nomor LP/11/I/2018/Sulut/Sek Amurang,” jelas Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK,  didampingi Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK.

Dari interogasi awal diketahui bahwa perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 14 tahun,  pada Selasa (23/1/2018) pkl. 10.00 wita di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Buyungon. “Dilakukan dengan cara membekap, menutup mulut korban, menelanjangi kemudian menyetubuhi korban,” tambah Kapolres.



“Saat ini tersangka telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan pihak kepolisian,” pungkas Kapolres.

Komentar