Humas Polres Minsel
Tersangka kasus cabul, CL (Charles), 17 tahun, warga
Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan, diamankan personil
gabungan unit Reskrim dan Intelkam Polsek Amurang, pada Minggu (28/1/2018).
“Lelaki berinisial CL (Charles), diamankan atas
tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban seorang perempuan yang masih
dibawah umur, sebagaimana dimuat dalam laporan polisi nomor LP/11/I/2018/Sulut/Sek
Amurang,” jelas Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, didampingi Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso,
SIK.
Dari interogasi awal diketahui bahwa perbuatan
cabul dilakukan tersangka terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 14 tahun, pada Selasa (23/1/2018) pkl. 10.00 wita di
salah satu rumah yang ada di Kelurahan Buyungon. “Dilakukan dengan cara membekap,
menutup mulut korban, menelanjangi kemudian menyetubuhi korban,” tambah
Kapolres.
“Saat ini tersangka telah diamankan untuk kepentingan
proses penyidikan pihak kepolisian,” pungkas Kapolres.
Komentar
Posting Komentar