Buser Polres Minsel ringkus residivis kasus aniaya di Desa Boyong Pante



Humas Polres Minsel
Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana pengancaman, RD (Rico), 27 tahun, di Desa Boyong Pante Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan, siang tadi (Sabtu, 20/1/2018).



Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas laporan polisi pada bulan Desember tahun 2017 terkait kasus pengancaman dan percobaan pemerkosaan.

“Tersangka diamankan atas tindak pengancaman dan percobaan pemerkosaan sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/482/XII/2017/Sulut/ResMinsel, bulan Desember 2017; tersangka memang menjadi salah satu target operasi kami selama ini,” ucap Kapolres.

Keberhasilan dalam proses penangkapan ini terbilang tidak mudah, karena saat hendak diamankan tersangka sempat melarikan diri dan berupaya menyerang petugas. “Saat hendak diamankan, tersangka melarikan diri dan melakukan upaya perlawanan dengan melemparkan kursi ke arah petugas, namun dengan kesigapan personil, tersangka akhirnya berhasil diamankan,” tambah Kapolres.

Tersangka RD (Rico), diketahui juga merupakan residivis kasus penganiayaan /  penikaman yang terjadi di Desa Boyong Pante beberapa waktu lalu.

Komentar