Humas Polres Minsel
Tim Buru
Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan berhasil menangkap seorang
tersangka tindak pidana pengancaman, RD (Rico), 27 tahun, di Desa Boyong Pante
Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan, siang tadi (Sabtu,
20/1/2018).
Kapolres Minahasa
Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Mochamad
Nandar, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas
laporan polisi pada bulan Desember tahun 2017 terkait kasus pengancaman dan
percobaan pemerkosaan.
“Tersangka diamankan
atas tindak pengancaman dan percobaan pemerkosaan sebagaimana termuat dalam
laporan polisi nomor LP/482/XII/2017/Sulut/ResMinsel, bulan Desember 2017;
tersangka memang menjadi salah satu target operasi kami selama ini,” ucap
Kapolres.
Keberhasilan dalam
proses penangkapan ini terbilang tidak mudah, karena saat hendak diamankan
tersangka sempat melarikan diri dan berupaya menyerang petugas. “Saat hendak
diamankan, tersangka melarikan diri dan melakukan upaya perlawanan dengan
melemparkan kursi ke arah petugas, namun dengan kesigapan personil, tersangka
akhirnya berhasil diamankan,” tambah Kapolres.
Tersangka RD
(Rico), diketahui juga merupakan residivis kasus penganiayaan / penikaman yang terjadi di Desa Boyong Pante
beberapa waktu lalu.
Komentar
Posting Komentar