Bongkar sindikat Judi Kartu Chapsa, 8 (delapan) tersangka dan uang tunai jutaan rupiah diamankan polisi
Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan berhasil membongkar sindikat
Judi Kartu Chapsa dan mengamankan 8 (delapan) tersangka saat melakukan aksi penggebrekan
di Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan, Rabu petang
(24/1/2018).
“Kami berhasil mengamankan 8 (delapan) tersangka
saat melakukan penggeberekan di lokasi judi Kartu Chapsa di Kelurahan Ranoyapo,”
ungkap Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, didampingi
Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK.
Kedelapan tersangka yang diamankan polisi yaitu SS (Sonny),
42 tahun; AY (Alan), 41 tahun; MS (Michael), 34 tahun; TS (Tommy), 46 tahun; MM (Maiko), 51 tahun; NO (Noldy),
37 tahun; FP (Fendy), 58 tahun; dan AS (Ahmad), 42 tahun.
“Kedelapan tersangka ini diamankan dalam status tertangkap
tangan saat sedang melakukan permainan judi kartu; para tersangka adalah warga Kelurahan
Buyungon, Kelurahan Uwuran Dua, Kelurahan Uwuran Satu dan Kelurahan Ranoyapo,”
tambah Kapolres.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan
barang bukti berupa kartu remi serta uang tunai taruhan senilai Rp. 2.346.000,-
(Dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah). “Tersangka dan barang bukti
saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolres.
Versi Cara Merawat Ayam Botoh Thailand
BalasHapusRahasia Mengetahui Kemampuan Ayam Aduan Lawan
Punya E-Money atau Pulsa ?.
BalasHapusblm punya akun poker?
Mari join bersama kami di Donaco Poker
proses cepat,mudah & aman
Hubungi Kami Secepatnya Di :
WHATSAPP : +6281333555662