Bongkar sindikat Judi Kartu Chapsa, 8 (delapan) tersangka dan uang tunai jutaan rupiah diamankan polisi


Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan berhasil membongkar sindikat Judi Kartu Chapsa dan mengamankan 8 (delapan) tersangka saat melakukan aksi penggebrekan di Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan, Rabu petang (24/1/2018). 



“Kami berhasil mengamankan 8 (delapan) tersangka saat melakukan penggeberekan di lokasi judi Kartu Chapsa di Kelurahan Ranoyapo,” ungkap Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK.

Kedelapan tersangka yang diamankan polisi yaitu SS (Sonny), 42 tahun; AY (Alan), 41 tahun; MS (Michael), 34 tahun; TS (Tommy), 46 tahun; MM (Maiko), 51 tahun; NO (Noldy), 37 tahun; FP (Fendy), 58 tahun; dan AS (Ahmad), 42 tahun.

“Kedelapan tersangka ini diamankan dalam status tertangkap tangan saat sedang melakukan permainan judi kartu; para tersangka adalah warga Kelurahan Buyungon, Kelurahan Uwuran Dua, Kelurahan Uwuran Satu dan Kelurahan Ranoyapo,” tambah Kapolres.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu remi serta uang tunai taruhan senilai Rp. 2.346.000,- (Dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah). “Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolres.

Komentar

  1. Punya E-Money atau Pulsa ?.
    blm punya akun poker?

    Mari join bersama kami di Donaco Poker

    proses cepat,mudah & aman

    Hubungi Kami Secepatnya Di :
    WHATSAPP : +6281333555662

    BalasHapus

Posting Komentar