Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan
berhasil mengamankan tersangka kasus cabul, RB (Rizky), 20 tahun, warga Desa
Matani Satu Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis malam
(25/1/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo,
SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi
membenarkan penangkapan ini.
“Kita berhasil mengamankan lelaki berinisial RB
alias Rizky, umur 20 tahun, warga Desa Matani Satu Kecamatan Tumpaan atas
tindak pidana perbuatan cabul berdasarkan laporan polisi nomor LP/329/IX/2017,
tanggal 4 September 2018,” terang Kapolres.
Diketahui perbuatan cabul dilakukan tersangka RB
(Rizky) terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 15 tahun, siswa SMP, warga
Desa Matani Satu. “Perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban di rumah
tersangka,” tambah Kasat Reskrim.
Tersangka sempat berpetualang ke sejumlah tempat
untuk menghindari kejaran petugas namun saat pulang ke rumahnya di Desa Matani
Satu, tersangka langsung diamankan polisi. “Saat ini tersangka sudah diamankan
untuk proses penyidikan,”Pungkas Kapolres.
Komentar
Posting Komentar