Respon cepat, Polsek Tenga ringkus pelaku penganiayaan



Humas Polres Minsel
Gabungan personil yang tergabung dalam unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, GT (Gerry), 20 tahun, warga Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.





GT (Gerry) diamankan polisi pada Sabtu sore kemarin (2/12) di rumahnya atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Denny Wenas, 32 tahun, sesama warga Desa Tenga.

Dari interogasi awal diketahui peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (1/12) pkl. 22.00 wita di halaman Keluarga Hamade Rorimpandey di Desa Tenga dimana tersangka, tanpa alasan yang jelas, melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan terkepal yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian rahang sebelah kiri, telinga dan leher.

Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka GT (Gerry) ini langsung dilakukan dalam rangka respon cepat atas laporan warga masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

“Kami selalu berupaya cepat dan tepat dalam setiap penanganan kasus tindak pidana guna mengantisipasi berkembangnya situasi ke skala yang lebih besar,” ungkapnya.

Komentar