Polsek Ratahan ringkus pelaku penganiayaan di Desa Maulit



Humas Polres Minsel
Unit Reskrim dan Sabhara Polsek Ratahan mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan, SK (Sem), 36 tahun, warga Desa Maulit Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara, pada malam tadi, Minggu (17/12).





“Tersangka SK (Sem), 36 tahun, diamankan sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Marthen Tumangkeng, 46 tahun, warga Desa Maulit,” ungkap Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki.

Kejadian penganiayaan berawal saat korban, Marthen, yang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras melakukan keributan di depan rumah tersangka, sambil membawa senjata tajam jenis parang.



“Korban dalam kondisi mabuk melakukan keributan kemudian ditegur oleh tersangka yang kemudian berujung pada aksi perkelahian dan menyebabkan korban mengalami luka sobek di bagian pipi, dagu, dan luka memar, serta sebuah gigi depan terlepas,” terang Kapolsek.


Usai menerima laporan warga, piket unit Reskrim dan Sabhara Polsek Ratahan segera mendatangi TKP dan mengamankan tersangka di rumahnya. “Saat ini tersangka dan barang bukti sajam jenis parang sudah diamankan untuk proses penyidikan pihak kepolisian,” pungkas Kapolsek.

Komentar