Polres Minsel kawal persidangan oknum Hukum Tua Desa Pondos



Humas Polres Minsel
Oknum hukum tua Desa Pondos, HA (Hendra/Cali), resmi menjalani siding pertamanya di Pengadilan Negeri Amurang, Selasa (12/12), nomor perkara 85/Pid.B/2017/PN.Amg terkait dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 (4) KUHP.




Selaku pihak penggugat dalam persidangan ini Shinta Indriani, SH,MH, dengan majelis hakim Romel Tampubolon, SH, sebagai hakim ketua; serta Cintya Buana, SH,MH, dan Erick Christofel, SH sebagai hakim anggota.

Terdakwa, HA (Hendra/Cali), dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Amurang di Rumah Tahanan kemudian dibawa ke Kantor Pengadilan yang disambut oleh pihak keluarga dan ratusan warga masyarakat Desa Pondos Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.




Jalannya persidangan dikawal langsung oleh personil gabungan dari Polsek Amurang dan pengamanan tertutup dari unsur Intelijen Polres Minahasa Selatan. “Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum, kita berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif dalam persidangan ini,” ungkap Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, yang memimpin langsung kegiatan pengamanan.

Pihak kuasa hukum menyatakan keberatan terhadap dakwaan sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada Kamis (14/12) dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum.

Komentar